JURNALNESIA.ID — Beban pemerintah daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bakal berkurang mulai 2027. Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun agar pembayaran honorarium PPPK ditanggung APBN, bukan lagi mayoritas lewat APBD. Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan RAPBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan perubahan skema pembiayaan itu mulai berlaku pada 2027. Selama ini, mayoritas gaji PPPK ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Guru dan Tenaga Pendidik Daerah Jadi Kelompok Terbesar
Menurut Said, sebagian besar PPPK yang selama ini dibiayai APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Dengan pengalihan ke APBN, pemerintah pusat yang akan menanggung kebutuhan gaji mereka.
"Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).
Said menilai keputusan itu sekaligus memberi kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK pada tahun depan. Kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja PPPK.
Anggaran Rp23 Triliun Disepakati dalam Pembahasan RAPBN 2027
Anggaran Rp23 triliun sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027. Karena itu, Said meminta para PPPK tidak khawatir terhadap pembiayaan gaji mereka.
"Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," ujarnya.
Keputusan itu juga menindaklanjuti pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK. Sebelumnya, perwakilan PPPK meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Anggaran Daerah Bisa Dialihkan untuk Pembangunan
Perubahan skema pembiayaan tersebut mengurangi beban belanja rutin pemerintah daerah. Anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membayar pegawai dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Dengan gaji PPPK ditanggung APBN, pemerintah pusat memikul tanggung jawab fiskal yang lebih besar. Pemerintah daerah mendapat ruang fiskal lebih longgar untuk membiayai program di wilayah masing-masing.