JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menaruh perhatian serius pada kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah, khususnya terkait distribusi kartu nusuk bagi jamaah calon haji Indonesia.
Belajar dari berbagai persoalan pada musim haji sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kartu pintar tersebut tidak lagi dibagikan setibanya jamaah di Arab Saudi, melainkan sudah harus diterima sejak masih berada di Tanah Air.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kenyamanan, kepastian akses, serta mencegah hambatan teknis yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah. Kemenhaj menegaskan kebijakan ini bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait, termasuk syarikah yang menjadi mitra penyelenggaraan haji.
Kartu Nusuk Wajib Diserahkan Sebelum Keberangkatan
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa distribusi kartu nusuk tidak boleh lagi dilakukan di Arab Saudi. Penyerahan kartu harus tuntas di Indonesia sebelum jamaah berangkat menuju Tanah Suci.
“Kartu nusuk ini mutlak harus diserahkan di Indonesia,” kata Harun Al Rasyid saat memberikan pembekalan kepada 90 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Embarkasi Haji Padang, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenhaj dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji, terutama dalam aspek administratif yang berdampak langsung pada pergerakan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah.
Belajar dari Masalah Distribusi Musim Haji Sebelumnya
Menurut Harun Al Rasyid, kebijakan penyerahan kartu nusuk di Indonesia lahir dari evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa cukup banyak jamaah haji Indonesia yang mengalami kendala karena tidak menerima kartu nusuk saat tiba di Arab Saudi.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius, mengingat kartu nusuk menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai area penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Ketidaksiapan distribusi kartu di Tanah Suci sering kali berujung pada keterlambatan, kebingungan jamaah, hingga ketergantungan penuh kepada petugas.
“Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, cukup banyak ditemukan jamaah haji Indonesia yang tidak mendapatkan kartu nusuk ketika tiba di Tanah Suci sehingga menjadi persoalan,” ujarnya.
Situasi inilah yang mendorong Kemenhaj mengambil langkah tegas agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Syarikah Diminta Buka Kantor Perwakilan di Indonesia
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhaj meminta setiap syarikah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji membuka kantor perwakilan di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kehadiran kantor perwakilan ini dinilai penting untuk mempercepat dan memastikan proses distribusi kartu nusuk berjalan optimal.
Pada penyelenggaraan musim haji 1447 Hijriah, Kemenhaj menilai keberadaan kantor syarikah di dalam negeri akan memudahkan koordinasi sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan pendistribusian kartu.
Selain membuka kantor perwakilan, Kemenhaj juga meminta setiap syarikah merekrut pegawai yang berkantor di Jakarta. Langkah ini ditujukan agar proses pencetakan, pengiriman, dan penyerahan kartu nusuk kepada jamaah bisa dilakukan secara terkoordinasi sebelum kartu tersebut dikirim ke masing-masing embarkasi haji di seluruh Indonesia.
Kunci Akses Wilayah Krusial Ibadah Haji
Kemenhaj menegaskan bahwa kartu nusuk bukan sekadar kartu identitas jamaah, melainkan berfungsi sebagai “kunci” utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan memegang kartu nusuk sejak dari tanah air, jamaah memiliki kepastian akses untuk memasuki wilayah-wilayah krusial peribadatan.
Wilayah tersebut meliputi Makkah, Madinah, dan terutama area Arafah saat puncak pelaksanaan haji. Selain itu, kartu nusuk juga menjadi akses utama ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang dikenal sebagai Armuzna.
Tanpa kartu tersebut, jamaah berpotensi menghadapi kendala serius yang dapat menghambat mobilitas dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, Kemenhaj menilai penyerahan kartu nusuk di Indonesia sebagai langkah strategis yang tidak bisa ditawar.
Distribusi di Tanah Air Dinilai Lebih Efektif
Kemenhaj menilai pendistribusian kartu nusuk di Indonesia jauh lebih efektif dibandingkan pembagian setibanya jamaah di Arab Saudi. Proses distribusi di Tanah Air memungkinkan pengawasan yang lebih ketat, koordinasi yang lebih rapi, serta penyelesaian masalah secara cepat jika ditemukan kendala data atau administrasi.
Pendistribusian di Indonesia juga diyakini mampu memangkas potensi masalah yang kerap muncul ketika pembagian kartu dilakukan di Arab Saudi, seperti keterlambatan, ketidaksesuaian data, atau kesulitan teknis lainnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenhaj berharap seluruh jamaah calon haji Indonesia dapat berangkat ke Tanah Suci dengan persiapan yang lebih matang, kepastian akses yang jelas, serta rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan haji bagi jamaah Indonesia.