Prabowo Akan Larang Impor Pakaian Bekas, Dorong Pedagang Pasar Senen Jual Produk Lokal

Rabu, 05 November 2025 | 11:06:34 WIB
Prabowo Akan Larang Impor Pakaian Bekas, Dorong Pedagang Pasar Senen Jual Produk Lokal

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah tegas terkait impor pakaian bekas atau thrifting yang selama ini beredar di pasar tradisional maupun modern. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aktivitas impor barang bekas, khususnya pakaian, harus segera dihentikan. 

Langkah ini diambil bukan untuk merugikan pedagang, tetapi untuk mendorong pertumbuhan industri garmen dan tekstil dalam negeri serta memperkuat ekonomi lokal.

Usai rapat terbatas (ratas) pada Selasa, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas bukan hanya wacana. Pemerintah akan memastikan aturan ini dijalankan secara tegas. “Pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang sangat meresahkan harus diakhiri segera,” ujar Muhaimin.

Aturan larangan impor barang bekas sejatinya telah ada, namun implementasinya baru mulai diperkuat oleh pemerintah saat ini. Presiden menekankan pentingnya mencari solusi agar pedagang yang selama ini menggantungkan usaha pada thrifting tetap bisa beraktivitas tanpa merugikan diri mereka sendiri maupun industri lokal.

Menko PM bersama Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, bertugas menyiapkan strategi transisi bagi para pedagang tersebut. Solusinya adalah mendorong mereka beralih menjual produk-produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM dan produsen tekstil Indonesia. “Contohnya, teman-teman di Pasar Senen nantinya tetap bisa berjualan, tetapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” jelas Maman Abdurrahman.

Pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang dan perlindungan industri domestik. Pemerintah tidak ingin pedagang langsung gulung tikar akibat larangan impor, tetapi ingin memastikan mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan melalui produk lokal yang berkualitas dan bersaing di pasar.

Langkah ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk memperkuat UMKM dan industri garmen nasional. Indonesia memiliki potensi produksi tekstil yang besar, mulai dari benang, kain, hingga produk jadi seperti pakaian casual dan formal. Dengan dukungan pasar lokal, UMKM garmen bisa tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing dengan barang impor.

Pemerintah telah melakukan diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaku usaha garmen, produsen pakaian lokal, dan pedagang thrifting. Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah menekankan bahwa harga dan kualitas produk lokal sebenarnya mampu bersaing dengan barang bekas impor. Dengan akses pasar yang lebih luas dan dukungan promosi, UMKM bisa menawarkan model pakaian yang menarik serta harga yang kompetitif.

Selain aspek ekonomi, keputusan ini juga terkait dengan regulasi kesehatan dan lingkungan. Pakaian bekas impor kerap menimbulkan risiko higienitas dan polusi karena sulit dipastikan proses pencucian dan distribusinya. Larangan ini diharapkan bisa meminimalkan risiko tersebut sekaligus meningkatkan standar kualitas produk lokal yang lebih terkontrol.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan agar kebijakan ini tidak menciptakan konflik antara pedagang dan produsen lokal. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan kedua pihak. Pedagang thrifting tetap bisa beraktivitas, sementara UMKM dan produsen lokal mendapatkan peluang untuk menumbuhkan bisnisnya. Pendekatan ini diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pedagang dalam mengelola produk lokal, termasuk strategi pemasaran, manajemen stok, dan akses ke permodalan. Langkah ini penting agar transisi dari barang bekas impor ke produk lokal berjalan mulus tanpa mengurangi pendapatan pedagang.

Pemerintah menilai dukungan terhadap UMKM bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga patriotisme industri. Mendorong masyarakat membeli produk dalam negeri membantu menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kualitas dan inovasi produk lokal.

Dalam ratas tersebut, Menteri UMKM menekankan bahwa tujuan pemerintah bukan sekadar melarang, melainkan memberikan alternatif yang menguntungkan bagi semua pihak. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat mendapatkan produk berkualitas, dan industri lokal berkembang. “Jadi, tolong teman-teman dipahami, jangan dibenturkan. Kami harus jaga eksistensi pedagang thrifting sekaligus memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk bersaing,” kata Maman Abdurrahman.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap sektor tekstil dan garmen nasional semakin mandiri, mampu bersaing di pasar domestik maupun global, serta menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kebijakan larangan impor pakaian bekas diharapkan tidak menjadi hambatan, melainkan momentum bagi pedagang dan produsen untuk berinovasi, berkolaborasi, dan meningkatkan kualitas produk lokal agar semakin diminati konsumen.

Terkini